Kamis, 06 Oktober 2016

Bid'ah Ke-22 : Hadiah al Fathihah untuk orang mati sia sia dan tidak sampai. Karena hubungan antara orang mati dan orang meninggal sudah putus hubungannya.


Jawaban Ringan :
Kalau merasa tidak sampai, silahkan anda mati dulu terus saya kirimin al Fatihah, dan silahkan balik lagi ke dunia untuk lapor. Atau kalau memang do'anya tidak sampai, kita doakan saja mayat si Fulan masuk neraka. Kalau tersinggung maka dia tidak yakin dengan keyakinannya bahwa orang mati dan hidup sudah putus hubungannya.  

Jawaban Serius :
Paham Sawah selalu mengatakan al Fatihah sia sia karena tidak akan sampai bahkan Bid'ah Dholalah. Tetapi giliran harta bendanya diambil. Ini saja membuktikan bahwa antara orang mati dengan orang hidup masih ada interaksi atau masih berhubungan. Seringkali orang yang baru sadar agama Islam seperti presenter Teuku Wisnu yang agamanya masih amat sangat minim dengan arogannya berkata, bahwa mengirim al Fatihah adalah perbuatan sia-sia dan Bid'ah Dholalah. Tanpa mempelajari agama Islam secara mendalam, dia menstigma hal khilafiah secara membabi buta di media TV. Wajar kalau kemudian Kaum Nahdiyyin tersinggung dengan ucapannya yang asal bicara tanpa di bekali dalil agama yang memadai. Berikut ini dalil dali yang menyatakan bahwa hadiah membaca al-Fatihah akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.  

Dear Teuku Wisnu, Ini Dalilnya Baca Al Fatihah Untuk Ahli Kubur

Posted on September 3, 2015 by  Santri Admin

Beberapa hari yang lalu, publik sempat dihebohkan oleh pernyataan saudarakita Teuku Wisnu yang mengatakan bahwa menbaca Surat Alfatihah untuk ahli kubur itu tidak ada dalilnya, untuk itu kali ini kami akan membawakan beberapa dalil yang sudah kami himpun dari berbagi sumber yang menjadi dasar sampainya pahala bacaan Alquran termasuk alfatihah kepada ahli kubur.

Hadis membaca surat Al Fatihah untuk yang meninggal dunia

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4 / 449)

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan al-Quran (Surat al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat al-Baqarah di kuburnya” (HR al-Thabrani dalam al-Kabir No 13613, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Main 4/449)[2]

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian pada hadis tersebut:

فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ أَخْرَجَهُ الطَّبْرَانِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ (فتح الباري لابن حجر 3 / 184)

“HR al-Thabrani dengan sanad yang hasan” (Fath al-Bari III/184)

Surat Fatihah Adalah Doa

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa beberapa sahabat Nabi pernah singgah di sebuah kabilah, yang kepala sukunya terkena gigitan hewan berbisa. Lalu sahabat melakukan doa ruqyah dengan bacaan Fatihah (tanpa ada contoh dan perintah dari Nabi). Kepala suku pun mendapat kesembuhan dan sahabat mendapat upah kambing. Ketika disampaikan kepada Nabi, beliau tersenyum dan berkata:

وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمُ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

“Dari mana kalian tahu bahwa surat Fatihah adalah doa? Kalian benar. Bagikan dan beri saya bagian dari kambing itu” (HR al-Bukhari dan Muslim, redaksi diatas adalah hadis al-Bukhari)

Di hadis ini sahabat membaca al-Fatihah untuk doa ruqyah adalah dengan ijtihad, bukan dari perintah Nabi. Mengapa para sahabat melakukannya, sebab hal ini tidak dilarang oleh Rasulullah. Sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam al-Hasyr: 7

 “… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”

Yang harus ditinggalkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah, bukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah! Dalam masalah al-Fatihah ini tidak ada satupun hadis yang melarang membaca al-Fatihah dihadiahkan untuk mayit!

Bahkan membaca al-Fatihah untuk orang yang telah wafat juga telah diamalkan oleh para ulama, diantara ulama ahli Tafsir berikut:

وَأَنَا أُوْصِي مَنْ طَالَعَ كِتَابِي وَاسْتَفَادَ مَا فِيْهِ مِنَ الْفَوَائِدِ النَّفِيْسَةِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَخُصَّ وَلَدِي وَيَخُصَّنِي بِقِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ وَيَدْعُوَ لِمَنْ قَدْ مَاتَ فِي غُرْبَةٍ بَعِيْداً عَنِ اْلإِخْوَانِ وَاْلأَبِ وَاْلأُمِّ بِالرَّحْمَةِ وَالْمَغْفِرَةِ فَإِنِّي كُنْتُ أَيْضاً كَثِيْرَ الدُّعَاءِ لِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فِي حَقِّي وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْراً آمِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ (تفسير الرازي : مفاتيح الغيب 18 / 183)

“(al-Razi berkata) Saya berwasiat kepada pembaca kitab saya dan yang mempelajarinya agar secara khusus membacakan al-Fatihah untuk anak saya dan diri saya, serta mendoakan orang-orang yang meninggal nan jauh dari teman dan keluarga dengan doa rahmat dan ampunan. Dan saya sendiri melakukan hal tersebut” (Tafsir al-Razi 18/233-234)

PENDAPAT ULAMA SALAFI WAHABI

Ibnu Taimiyah :
Tentang hadiah pahala, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barangsiapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa jilid 24 halaman 306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama Islam, dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah, dan ijma’ (konsensus) ulama’. Barang siapa menentang hal tersebut, maka dia termasuk ahli bid’ah

Syaikh Abdullah al-Faqih

Bahkan ulama Salafi yang bernama Syaikh Abdullah al-Faqih berfatwa  berpendapat bahwa al-Fatihah bisa sampai kepada orang yang telah wafat,:

قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ، سَوَاءٌ الْفَاتِحَةُ أَوْ غَيْرُهَا وَإِهْدَاءُ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا إِلَى الْمَيِّتِ جَائِزٌ وَثَوَابُهَا يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ –إِنْ شَاءَ اللهُ- مَا لَمْ يَقُمْ بِالْمَيِّتِ مَانِعٌ مِنَ اْلاِنْتِفَاعِ بِالثَّوَابِ وَلاَ يَمْنَعُ مِنْهُ إِلاَّ الْكُفْرُ (فتاوى الشبكة الإسلامية معدلة رقم الفتوى 18949 حكم قراءة الفاتحة بعد صلاة الجنازة 3 / 5370)

“…. Membaca al-Quran baik al-Fatihah atau lainnya, dan menghadiahkan bacaannya kepada mayit, maka akan sampai kepadanya –Insya Allah- selama tidak ada yang menghalanginya, yaitu kekufuran (beda agama).” (Fatawa al-Islamiyah 3/5370)

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H)

Beliau mengatakan bahwa bacaan al-Quran itu sampai dan boleh.

القول الثاني: أنه ينتفع بذلك وأنه يجوز للإنسان أن يقرأ القرآن بنية أنه لفلان أو فلانة من المسلمين، سواء كان قريبا أو غير قريب. والراجح: القول الثاني لأنه ورد في جنس العبادات جواز صرفها للميت

Pendapat kedua, adalah mayyit bisa mendapat manfaat dari apa yang dikerjakan orang yang masih hidup. Hukumnya boleh, orang membaca al-Quran lantas berkata; “Saya niatkan pahala ini untuk fulan atau fulanah. Baik orang itu kerabat atau bukan. Ini adalah pendapat yang rajih. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin w. 1421 H, Majmu’ Fatawa wa Rasail, h. 7/ 159)

Kesimpulan :
Bacaan dzikir yang dihadiahkan kepada ahli kubur dapat sampai kepada mereka, sebagaimana dikatakan oleh al-Thabari:

وَقَالَ الْمُحِبُّ الطَّبَرِي يَصِلُ لِلْمَيِّتِ كُلُّ عِبَادَةٍ تُفْعَلُ وَاجِبَةٍ أَوْ مَنْدُوْبَةٍ وَفِي شَرْحِ الْمُخْتَارِ لِمُؤَلِّفِهِ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلاِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلاَتِهِ لِغَيْرِهِ وَيَصِلُهُ اهـ (حاشية إعانة الطالبين 1 / 33)

“Semua ibadah yang dilakukan, baik ibadah wajib atau sunah, dapat sampai kepada orang yang telah wafat. Dan disebutkan dalam kitab Syarah al-Mukhtar bahwa dalam ajaran Aswaja hendaknya seseorang menjadikan pahala amalnya dan salatnya dihadiahkan kepada orang lain (yang telah wafat), dan hal itu akan sampai kepadanya” (I’anat al-Thalibin I/33)
Sumber ;

http://www.sarkub.com/2014/sampainya-bacaan-al-quran-dan-dzikir-kepada-ahli-kubur/
Catatan Ustadz Makruf Khozin
Pusat Konsultasi Islam

-------------------------------------

Apa Manfaat Kirim Bacaan Al Fatihah untuk Orang Meninggal ?
Kamis, 18 Juni 2015     
By : Prof Muhammad Quraish Shihab
 
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM 

Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab pertanyaan netizen terkait dasar bagi seseorang mengirim bacaan Al-Fatihah untuk orang meninggal. Anda sendiri sudah tahu?
“Apa yang menjadi dasar bagi seseorang mengirim bacaan surah Al-Fatihah untuk orang yang sudah meninggal, sementara kita tahu bahwa surah Al-Fatihah dibutuhkan oleh orang yang masih hidup? Bukankah membaca surah Al-Fatihah dan surah-surah lainnya merupakan ibadah dan ibadah hanya diperlukan oleh orang yang masih hidup?” demikian pertanyaan netizen di situs alifmagz.com
Berikut jawaban Quraish Shihab:

“Imam Bukhari meriwayatkan sebuah peristiwa yang diceritakan dan dialami oleh sahabat Nabi, Abu Sa’id Al-Khudri. Singkat cerita, sekelompok sahabat Nabi saw. berkunjung ke sebuah perkampungan dan menemukan pemuka kampung itu sedang luka parah. Salah seorang di antara sahabat Nabi membacakan surah Al-Fatihah. Yang bersangkutan merasakan kesembuhan dan sekelompok sahabat Nabi itu pun diberi “upah berupa tiga puluh ekor kambing dan disuguhi susu.
Hal ini kemudian disampaikan kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda, “Dari mana dia mengetahui bahwa (surah Al-Fatihah) itu merupakan doa penyembuhan? (Ia memang demikian). Bagilah kambing-kambing itu dan beri aku sebagian.”
Ada sedemikian banyak keutamaan (fadhilat) surah Al-Fatihah, sampai-sampai dinyatakan dalam sebuah riwayat bahwa pahala membaca surah Al-Fatihah adalah “sebagaimana niat pembacanya”.
Seseorang yang membaca surah Al-Fatihah untuk orang yang meninggal biasanya mengajukan permohonan pengampunan dan ganjaran bagi orang yang didoakan.
l-Qur’an memerintahkan kita untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia dan bahkan mengajarkan teks doa itu (baca QS. Al-Hasyr [59]: 10) dan mengajarkan bagaimana mengakhiri sebuah doa sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, … Akhir doa mereka adalah “Alhamdulillah Rabb al-‘alamin” (QS. Yunus [10]: 10).
Ayat ini dan semacamnya berikut hadits-hadits di atas dan semacamnya mengantarkan banyak ulama berdoa dan mengakhiri doanya dengan membaca alhamdulillah Rabb al-‘alamin secara sempurna, yakni dengan membaca surah Al-Fatihah.
Anda benar bahwa surah Al-Fatihah dibaca sebagai ibadah. Akan tetapi, berdoa untuk orang yang meninggal pun ibadah. Anda benar juga bahwa surah Al-Fatihah dibutuhkan oleh orang yang hidup. Tetapi, mengakhiri doa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya juga dibutuhkan oleh orang yang telah meningggal dunia. 
Editor: Ilham Mangenre

Tidak ada komentar:

Posting Komentar