Senin, 26 September 2016

Bid'ah Ke-13 : Adzan Sebelum Berangkat Umroh dan Haji Tidak ada Dasarnya.

Bid'ah Ke-13 : Adzan Sebelum Berangkat Umroh dan Haji Tidak ada Dasarnya.

Jawaban Ringan : 
Daripada diiringi lagu dangdut khan lebih bagus diiringi Adzan dan Iqomat biar lebih khusu'.

Jawaban Serius :
HUKUM ADZAN BERANGKAT HAJI DAN UMROH

Mengenai pro kontra adzan saat keberangkatan calon jama'ah haji atau umroh menarik untuk dipecahkan. Hal ini menyangkut kebiasaannya, calon jama’ah haji atau umroh yang akan berangkat menunaikan kewajibannya, berpamitan dulu kepada para kerabat, tetangga, famili dan para undangan, kemudian ketika pemberangkatan biasanya ada semacam ritual pemberangkatan yaitu dengan dikumandangkannya Adzan, dimana tidak sedikit yang menyalahkan dan mempertanyakannya. 

Dengan adanya hal tersebut diatas marilah kita kupas sebuah Hadits yang mendukung dan menjadi dasar dari pada permasalah di atas, yaitu sebuah Hadits Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam sebagai berikut :

a. Hadits yg menerangkan, riwayat Ibnu Hibban sebagai berikut :

من طريق ابو بكر والرذبارى عن ابن داسة قال : حدثنا ابن محزوم قال حدثني الامام علي ابنى ابي طالب كرم الله وجهه وسيدتنا عائشة رضي الله عنهم – كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا استودع منه حاج او مسافر اذن وأقام – وقال ابن السني متواتر معنوي وروه ابو داود والقرافى والبيهقى

Riwayat dari Abu Bakar dan ar-Rudzbary dari Ibnu Dasah, ia berkata “Ibnu Mahzum menceritakan kepadaku dari Ali dan Aisyah, ia mengatakan “Jika seseorang mau pergi haji atau bepergian, ia pamit kepada Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam, Rosul pun meng-adzani dan meng-iqomahi”. (HR. Ibnu Hibban)

Hadits ini menurut Ibnu Sunni bersifat mutawattir maknawi. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Qorafi, dan al-Baihaqi. [Ibnu Hibban, Sunan ibnu Hibban, Juz I, Beirut Dar al-Fikr, hal: 36]

b. Pemahaman secara Tekstual
Sahabat Ali ra dan Aisyah rah bercerita, jika seseorang mau bepergian atau berangkat haji, dia berpamitan kepada Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam, kemudian Rosul pun meng-adzani dan meng-iqomatinya.

c. Pemahaman secara Kontekstual. Dari paparan Hadits di atas bisa kita artikan bahwa seorang yang akan bepergian jauh (termasuk haji atau umroh) maka dianjurkan untuk berpamitan kepada para saudara, kerabat, tetangga dan para alim seraya minta do’a restu. Dan khususnya bepergian yang merupakan ibadah yang sangat mulia yaitu haji dan juga bepergian yang bukan maksiat, maka menjadi suatu penghormatan yang pantas bila dikumandangkan adzan, hal tersebut patut diteladani karena Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam sendiri juga telah mengajarkannya.

d. Istimbat Hukum
Dari tradisi seperti itulah, para ahli hukum Islam, khususnya ulama’ Nahdliyyin  (Aswaja NU) berpendapat bahwa adzan yang dilakukan pada saat pemberangkatan haji adalah boleh (mubah). Hal ini berdasarkan pada Hadits Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam yang telah disebutkan di atas.

e. Pendapat Ulama
Kemudian para ahli hukum berpendapat seperti yang termaktub dalam kitab I’anah al-Thalibin sebagai berikut :

(قوله خلف المسافر) اي و يسن الآذان والإقامة ايضا خلف المسافر لورود حديث صحيح فيه قال ابو يعلى فى مسنده وابن ابى شيبة : اقول ويمبغى ان محل ذلك ما لم يكن سفر معصية.

"Kalimat menjelang bepergian bagi musafir maksudnya adalah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seorang yang hendak bepergian berdasarkan Hadits Shahih. Abu Ya’la dan Ibnu Abi Syaibah : “Sebaiknya tempat adzan yang dimaksudkan itu dikerjakan untuk bepergian yang tidak bertujuan maksiat”. [Al-Dimyati, I’anah At-Tholibin, Juz I, hal: 23] Wallohu a'lam dan smg bermanfa'at. Aamiin
Ibnu Mas'ud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar