Bid'ah Ke-3 : Sholawatan Menjelang Adzan dan Menjelang Sholat Berjamaah.
Tidak ada dasarnya dan termasuk Bid'ah Dholalah Yang Masuk Neraka.
Jawaban Ringan :
Ngobrol dan ngegosip lebih bagus kali ya dibandingkan Sholawatan kepada Kanjeng Rasululloh. Aneh aliran jaman sekarang, bersalawatan saja menjelang adzan dan menjelang Sholat pakai dibilang sesat. Inilah kalau mengajinya pake Sosmed dan seneng kumpul2 ngerumpi sampai jam 12 malam tapi giliran ngaji kitab enggan.Mungkin ngobrol ngalor ngidul Ɖɪ̣̝̇ masjid atau musholah lebih bagus kali dalam pandangan mereka.
Jawaban Serius :
Sholawatan juga mengajarkan anak anak cinta kepada Rasululloh dan lebih taqarrub kepada Allah SWT. Dengan bersholawatan bersama sama, anak anak tidak berkeliaran dan teriak2 di Masjid/Musholah sehingga mengganggu kenyamanan beribadah. Ini adalah waktu yang tepat memberikan Tarbiyah atau Pendidikan kepada Anak anak sehingga memahami sholawat dengan senandung atau syair2 yang merdu. Untuk pembahas ini saya cantumkan 2 (dua) pendapat yang sangat komprehensif untuk menjawab kaum Wahabi dan Salafi yang kerjanya cuma melarang larang padahal jangan2 tidak bisa membaca sholawatan kepada Kanjeng Rasululloh.
Hukum Melantunkan Puji-Pujian (Sholawat) Sebelum Shalat
Pada dasarnya, membaca pujian di Masjid/ Mushalla menjelang shalat bukan hanya tradisi Muslim Indonesia, akan tetapi tradisi umat Islam berbagai belahan dunia, sebelum datangnya aliran Wahabi dan Salafi yang bisanya hanya selalu menyatakan Bid'ah. Berikut ini akan kami paparkan melalui kronologi kesejarahan.
1. Pembacaan Tasbih Pada Waktu Sahur
Dalam kitab-kitab sejarah diterangkan, bahwa pada masa Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Maslamah bin Makhlad radhiyallahu ‘anhu, Gubernur yang diangkat oleh Muawiyah, melakukan i’tikaf pada malam hari di Masjid Jami’ Amr bin al-‘Ash di Mesir. Lalu ia mendengar suara gong atau lonceng gereja-gereja Koptik yang sangat keras. Ia mengadukan hal tersebut kepada Syurahbil bin Amir, Kepala para muadzin di Masjid tersebut. Kemudian Maslamah memerintahkan para muadzin mengumandangkan pembacaan tasbih pada waktu pertengahan malam (nishful-lail, atau sekitar jam 12 malam ke atas) di tempat-tempat adzan, sampai menjelang waktu shubuh. Kalau di Indonesia dikenal dengan pembacaan Tarhim. Kemudian tradisi pembacaan tasbih tersebuh berlangsung di berbagai negeri Islam. (Syaikh Abdul Aziz al-Tsa’alibi, al-Risalah al-Muhammadiyyah, hal. 140). Tanpa ada seorang pun ulama yang menganggapnya bid’ah tercela atau haram.
2. Pembacaan Akidah Ahlussunnah
Sebelum Sultan Shalahuddin al-Ayyubi menguasai Mesir, selama dua ratus tahun lebih Mesir dan sekitarnya dikuasai oleh Dinasti Fathimi yang beraliran Syiah Isma’iliyah. Dinasti Fathimi menyebarkan ajaran Syiah Ismailiyah melalui mesin kekuasaan. Setelah Sultan Shalahuddin al-Ayyubi menguasai Mesir, maka seluruh daerah Mesir dan Syam, yang meliputi Syria, Lebanon dan Palestina, berada di bawah kekuasaanya, setelah mengusir pasukan Salibis Kristen dari Baitul Maqdis di Palestina. Untuk memberantas ajaran Syiah Ismailiyah yang dianut oleh banyak penduduk Mesir dan Syam, Sultan Shalahuddin memerintahkan para muadzin untuk membacakan kitab al-‘Aqidah al-Mursyidah, sebuah nazham yang ditulis oleh Ibnu Hibatillah al-Makki, isinya tentang Akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah sesuai dengan madzhab al-Asy’ari. Dengan membacakan kitab tersebut setiap malam, Sultan Shalahuddin berhasil memberantas ajaran Syiah dan menyebarkan ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. (Syaikh Abdul Aziz al-Tsa’alibi, al-Risalah al-Muhammadiyyah, hal. 140). Tradisi ini kemudian diikuti oleh umat Islam di Indonesia, dengan membacakan kitab nazham ‘Aqidah al-‘Awam karya Sayyid al-Marzuqi setiap menjelang waktu shalat maktubah atau menjelang subuh dikenal dengan pembacaan Tarhim.
3. Pembacaan Shalawat Menjelang Shalat Maktubah
Pembacaan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang shalat maktubah lima waktu berlangsung sejak masa Sultan Shalahuddin al-Ayyubi dan atas instruksi beliau. Hal ini beliau lakukan, karena sebelum itu, ketika Khalifah al-Hakim bin al-‘Aziz, penguasa dinasti Fathimi di Mesir yang beraliran Syiah Ismailiyah, terbunuh, saudarinya yang bernama Sittul Malik, memerintahkan para muadzin agar mengucapkan salam kepada putra al-Hakim, yaitu Khalifah al-Zhahir dengan mengucapkan as-Salam ‘ala al-Imam al-Zhahir (salam sejahtera kepada Imam al-Zhahir). Kemudian ucapan salam tersebut terus dilakukan kepada para khalifah Fathimi sesudahnya dari generasi ke generasi, hingga akhirnya Sultan Shalahuddin al-Ayyubi membatalkannya, dan menggantinya dengan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Para ulama menganggap kebijakan Sultan Shalahuddin al-Ayyubi tersebut sebagai kebijakan yang bagus dan layak didoakan agar diberi balasan pahala oleh Allah subhanahu wata’ala. (Al-Hafizh al-Sakhawi, al-Qaul al-Badi’ fi al-Shalat ‘ala al-Habib al-Syafi’, hal. 279-280; al-Imam Ibnu ‘Allan al-Shiddiqi, al-Futuhat al-Rabbaniyyah juz 2 hal. 113).
Pandangan Para Ulama
Para ulama memandang tradisi pujian menjelang shalat di atas sebagai tradisi yang baik dan termasuk Bid’ah Hasanah (Bid'ah Yang Baik) yang mendatangkan pahala bagi pelakunya. Al-Hafizh as-Sakhawi berkata:
وَقَدِ اخْتُلِفَ فِيْ ذَلِكَ هَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ أَوْ مَكْرُوْهٌ أَوْ بِدْعَةٌ أَوْ مَشْرُوْعٌ وَأسْتُدِلَّ لِلأَوَّلِ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ : وَافْعَلُوا الْخَيْرَ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الصَّلاَةَ وَالسَّلاَمَ مِنْ أَجَلِّ الْقُرَبِ لاَ سِيَّمَا وَقَدْ تَوَارَدَتْ اْلأَخْبَارُ عَلىَ الْحَثِّ عَلىَ ذَلِكَ مَعَ مَا جَاءَ فِي فَضْلِ الدُّعَاءِ عَقِبَ اْلأَذَانِ وَالثُّلُثِ اْلأَخِيْرِ مِنَ اللَّيْلِ وَقُرْبِ الْفَجْرِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ يُؤْجَرُ فَاعِلُهُ بِحُسْنِ نِيَّتِهِ. (الحافظ السخاوي، القول البديع في الصلاة على الحبيب الشفيع، 280).
“Pembacaan shalawat menjelang shalat tersebut diperselisihkan, apakah dihukumi sunnah, makruh, bid’ah atau disyari’atkan? Pendapat yang pertama berdalil dengan firman Allah: “Kerjakanlah semua kebaikan.” Telah dimaklumi bahwa membaca shalawat dan salam termasuk ibadah sunnah yang paling agung, lebih-lebih telah datang sekian banyak hadits yang mendorong hal tersebut, serta hadits yang datang tentang keutamaan berdoa setelah adzan, sepertiga malam dan menjelang fajar. Pendapat yang benar adalah, bahwa hal tersebut bid’ah hasanah, yang pelakunya diberi pahala dengan niatnya yang baik.” (Al-Hafizh as-Sakhawi, al-Qaul al-Badi’, hal. 280).
Pernyataan senada juga dikemukakan oleh al-Imam Syihabuddin Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, al-Durr al-Mandhud, hal. 209, dengan mengutip fatwa gurunya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, yang menyimpulkan bahwa dzikir bersama dan membaca shalawat menjelang shalat maktubah adalah bid’ah hasanah yang mendatangkan pahala. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Ibnu Qayyimil Jauziyah, ulama panutan kaum Wahabi yang berkata, dalam kitabnya Jala’ al-Afham, bahwa di antara tempat yang dianjurkan membaca shalawat, adalah ketika berkumpul untuk berdzikir kepada Allah, berdasarkan hadits berikut:
لِحَدِيْثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ أَنَّ للهِ سَيَّارَةً مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِذَا مَرُّوْا بِحِلَقِ الذِّكْرِ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اُقْعُدُوْا فَإِذَا دَعَا الْقَوْمُ اَمَّنُوْا عَلىَ دُعَائِهِمْ فَإِذَا صَلَّوْا عَلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَفْرَغُوْا ثُمَّ يَقُوْلُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ طُوْبَى لِهَؤُلاَءِ يَرْجِعُوْنَ مَغْفُوْرًا لَهُمْ
“Karena hadits Abu Hurairah radhiayallahu ‘anh, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu berjalan. Apabila mereka menjumpai majlis dzikir, sebagian mereka berkata: “Duduklah”. Apabila kaum itu berdoa, para malaikat itu membaca amin atas doa mereka. Apabila mereka bershalawat, merekapun bershalawat bersama mereka sampai selesai. Kemudian mereka berkata: “Beruntung kaum itu, pulang dengan memperoleh ampunan Allah.” (Ibnu Qayyimil Jauziyyah, Jala’ al-Afham, hal. 237)
Hadits tersebut bernilai hasan, diriwayatkan oleh al-Bazzar. Asal hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya [2689], sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim. Lihat pula, as-Sakhawi, dalam al-Qaul al-Badi’, hal. 180 dan 348.
Beberapa pernyataan ulama di atas memberikan kesimpulan bahwa tradisi pujian pada waktu menjelang subuh, dan setelah adzan shalat maktubah, pada dasarnya tradisi positif, bid’ah hasanah yang mendatangkan pahala bagi pelakunya. Bukan perbuatan haram dan bid’ah tercela yang mendatangkan dosa. Bahkan memiliki dasar hadits yang sangat kuat. Wallahu a’lam.
KH. Muhammad Idrus Ramli
PUJIAN SETELAH ADZAN
Sejak zaman hadulu, di sebagian masjid atau mushalla di Jawa ada kebiasan yang tidak dilakukan di masjid atau mushalla lain, yaitu setelah adzan shalat maktubah dibacakan pujian berupa dzikir, do’a, shalawat nabi atau sya’ir-sya’ir yang islami dengan suara keras. Beberapa menit kemudian baru iqamat. Akhir-akhir ini banyak dipertanyakan bahkan dipertentangkan apakah kebiasaan tersebut mempunyai rujukan dalil syar’i? Dan mengapa tidak semua kaum muslimin di negeri ini melakukan kebiasaan tersebtu? Dengan munculnya pertanyaan seperti itu warga Nahdliyin diberi pengertian untuk menjawab : Apa pujia itu? Bagaimana historisnya? Bagaimana tinjauan hukum syari’at tentang pujian? Dan apa fungsinya?
Pengertian Pujian dan Historisnya
Pujian bersal dari akar kata puji, kemudian diberi akhiran “an” yang artinya : pengakuan dan penghargaan dengan tulus atas kebaikan/ keunggulan sesuatu. Yang dimaksud dengan pujian di sini ialah serangkaian kata baik yang berbahasa Arab atau berbahasa Daerah yang berbentuk sya’ir berupa kalimat-kalimat yang isinya mengagungkan asma Allah, dzikir, do’a, shalawat, seruan atau nasehat yang dibaca pada saat di antara adzan dan iqamat.
Secara historis, pujian tersebut berasal dari pola dakwah para wali songo, yakni membuat daya tarik bagi orang-orang di sekitar masjid yang belum mengenal ajaran shalat. Al-hamdulillah dengan dilantunkannya pujian, tembang-tembang/sya’ir islami seadanya pada saat itu secara berangsur/dikit demi sedikit, sebagian dari mereka mau berdatangan mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Pujian Ditinjau dari Aspek Syari’at
Secara tekstual, memang tidak ada dalil syar’i yang sharih (jawa : ceplos) mengenai bacaaan pujian setelah di kumandangkannya adzan, yang ada dalilnya adalah membaca do’a antara adzan dan iqamat. Sabda Nabi SAW :
الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ، فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى
Artinya :
“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian”. (HR. Abu Ya’la)
Kemudian bagaimana tinjauan syari’at tentang hukum bacaan pujian di masjid atau mushalla seperti sekarang ini? Perlu diketahui, bahwa membaca dzikir dan sya’ir di masjid atau mushalla merupakan suatu hal yang tidak dilarang oleh agama. Pada zaman Rasulullah SAW. para sahabat juga membaca sya’ir di masjid. Diriwayatkan dalam sebuat hadits :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةَ ?فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ. رواه أبو دادو والنسائي
Artinya :
“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Sehubungan dengan riwayat ini syaikh Isma’il Az-Zain dalam kitabnya Irsyadul Mukminin menjelaskan : Boleh melantunkan sya’ir yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata karama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid.
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub hal 179 juga menjelaskan :
وَأَمَّا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقِبَ اْلأَذَانِ فَقَدْ صَرَّحَ اْلأَشْيَاخُ بِسُنِّيَّتِهِمَا، وَلاَ يَشُكُّ مُسْلِمٌ فِيْ أَنَّهُمَا مِنْ أَكْبَرِ الْعِبَادَاتِ، وَالْجَهْرُ بِهِمَا وَكَوْنُهُمَا عَلَى مَنَارَةٍ لاَ يُخْرِجُهُمَا عَنِ السُّنِّيَّةِ. إهـ
Artinya :
“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW. setelah adzan (jawa : Pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat”.
Pujian Ditinjau dari Aspek Selain Syari’at
Apa yang dilakukan para wali di tanah jawa mengenai bacaaan pujian ternyata mempunyai banyak fungsi. Fungsi-fungsi itu antara lain :
1. Dari sisi syi’ar dan penanaman akidah.
Karena di dalam bacaan pujian ini terkandung dzikir, seruan dan nasehat, maka hal itu menjadi sebuah syi’ar dinul islam dan strategi yang jitu untuk menyebarkan ajaran Islam dan pengamalannya di tengah-tengah masyarakat.
2. Dari aspek psikologi (kejiwaan).
Lantunan sya’ir yang indah itu dapat menyebabkan kesejukan jiwa seseorang, menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Amaliyah berupa bacaaan pujian tersebut dapat menjadi semacam persiapan untuk masuk ke tujuan inti, yakni shalat maktubah lima waktu, mengahadap kepada Allah yang Maha Satu.
3. Ada lagi manfaat lain, yaitu :
- Untuk mengobati rasa jemu sambil menunggu pelaksanaan shalat berjamaah;
- Mencegah para santri agar tidak besenda gurau yang mengakibatkan gaduhnya suasana;
- Mengkonsentrasikan para jamaah orang dewasa agar tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu sahalat jamaah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan sebagaimana tersebut di atas, maka membaca pujian sebelum pelaksanaan shalat jamaah di masjid atau mushalla adalah boleh dan termasuk amaliyah yang baik, asalkan dengan memodifikasi pelaksanaannya, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang shalat. Memang soal terganggu atau tidaknya seseorang itu terkait pada kebiasaan setempat. Modifikasi tersebut misalnya : dengan cara membaca bersama-sama dengan irama yang syahdu, dan sebelum imam hadir di tempat shalat jamaah.
Kalau semua masalah tentang pujian sudah demikian jelasnya, maka tidak perlu ada label “BID’AH DLALALAH” dari pihak yang tidak menyetujuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar